Breaking News
Beranda » Home » Kabel Menjuntai Usai Penebangan Pohon, Pengendara Terjerat; Kadis DLH: Saya Tidak Tahu

Kabel Menjuntai Usai Penebangan Pohon, Pengendara Terjerat; Kadis DLH: Saya Tidak Tahu

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Namun, Kepala DLH Cianjur, Mutawali mengaku belum mengetahui aktivitas penebangan pohon maupun keberadaan kabel tersebut.

“Saya tidak tahu, nanti coba saya cari tahu dulu,” kata Mutawali saat dihubungi melalui telepon selular.

Pernyataan itu menunjukkan perlunya penelusuran mengenai pihak yang melakukan penebangan dan pihak yang bertanggung jawab atas keamanan lokasi.

DLH juga perlu memastikan status kabel serta langkah penanganan agar kondisi tersebut tidak kembali membahayakan pengendara.

Perbup Cianjur Nomor 71 Tahun 2018 tentang Izin Penebangan Pohon Tepi Jalan sebelumnya mengatur perlindungan terhadap pohon di kawasan jalan.

Namun, aturan tersebut telah dicabut melalui Perbup Cianjur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon.

Perbup Nomor 51 Tahun 2021 juga mengatur partisipasi masyarakat dalam melaporkan pohon yang membahayakan atau mengganggu kepentingan umum.

Sementara itu, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin aparatur terkait pelaksanaan tugas, ketentuan disiplin PNS mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini ditulis, DLH Cianjur belum memberikan penjelasan mengenai pelaksana penebangan dan status kabel yang melintang.

DLH juga belum menjelaskan langkah penanganan terhadap kabel yang dikeluhkan pengendara di Jalan Lingkar Selatan.

Kondisi itu perlu segera ditangani karena kabel yang melintang di badan jalan dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
287
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
458,305
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
69,038
Pengunjung unik