Ibu Kandung Izinkan Ayah Tiri Setubuhi Anak Perempuanya, Kini Keduanya Ditahan Polres Cianjur
- account_circle Ikbal
- calendar_month 4 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra.
“Yang jelas mengetahui dan menyaksikan, bahkan menunggu di sofa,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga motif perkara berawal dari keinginan tersangka AB untuk menceraikan istrinya. Namun, istrinya tidak menghendaki perceraian tersebut.
“Ibu korban ataupun tersangka kedua ini tidak mau diceraikan, sehingga telah mengorbankan anak kandungnya sendiri,” katanya.
Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa tersangka AB diduga menjanjikan kehidupan yang lebih layak kepada korban.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, satu unit telepon genggam, serta media penyimpanan yang berisi rekaman video.
Saat ini korban masih menjalani pendampingan, termasuk untuk pemulihan trauma psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara yang dapat diperberat sepertiga karena hubungan sebagai ayah tiri, sehingga menjadi paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AI dijerat Pasal 419 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Penulis: Ikbal

