/ Jul 08, 2025

Kecelakaan Kerja di PT Lianhua Picu Kekecewaan Disnaker Cianjur

RUANGPOJOK.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur menegaskan bahwa kematian pekerja konstruksi pemasangan atap di lingkungan PT Lianhua Leather Industry (LLI) termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB).

Foto : Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur

Selain itu, kecelakaan kerja bukan kali pertama terjadi di perusahaan tersebut. Banyak pekerja di bawah vendor PT LLI diduga tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, padahal undang-undang mewajibkannya.

Kepala Disnakertrans Cianjur, Cecep Dicky Haryadi menyatakan kekecewaannya terhadap PT LLI karena lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Sangat disayangkan, ini adalah kelalaian yang seharusnya bisa dicegah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan bisa menerima sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.

“Jika sudah ada korban jiwa, kasus ini termasuk kategori luar biasa. Kewenangan penindakan ada pada Wasnaker Jabar,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Cianjur Apresiasi Silaturahmi Akbar Alumni PGA-MAN Cianjur 2025

Sementara itu, data BPJS menunjukkan bahwa korban kecelakaan kerja, Jajang (30), tidak terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian, meskipun semua perusahaan wajib memilikinya.

“Ini harus jadi perhatian serius, bukan hanya dari Disnakertrans, tetapi juga instansi terkait,” tegas Dicki.

Dicky juga menyoroti tidak adanya pelaporan dari PT LLI mengenai pekerja vendor yang terlibat dalam proyek konstruksinya.

“Perusahaan harus melaporkan setiap pekerja, termasuk subkontraktor, untuk memastikan perlindungan hukum dan keselamatan mereka,” ungkapnya.

Dicky mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja di lingkungan PT LLI sudah beberapa kali terjadi dan dilaporkan kepada Disnakertrans Cianjur.

“Ini harus menjadi titik balik pengawasan ketat. Kesejahteraan dan keselamatan pekerja harus jadi prioritas,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Pendidikan di Desa Susukan

PT Lianhua Leather Industry menghadapi sorotan karena dugaan pelanggaran K3 dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika terbukti lalai, perusahaan bisa menghadapi konsekuensi hukum serius.

Trending News

Kasus PJU 2023 : DG di Periksa Kejari Cianjur, Uang 1 Millyar Dikembalikan Y 01
02
Manjakan Mata, Pemotret Cianjur Rayakan HUT ke-5 dengan Hunting Foto Kreatif
03
Warga Cianjur Meninggal di Depan Bank BNI, Diduga Akibat Sakit yang Diderita
04
Rifqi Farizan Terpilih Ketua, PORSEROSI Cianjur Komitmen Toreh Prestasi
05
Proyek SUTET Sukaratu, Warga Desak Perbaikan Jalan dan CSR dari PLN
06
Rusak Parah, Jalan Alternatif Provinsi Haurwangi-Cibeber Tak Tersentuh Usai Zaman Soeharto

Ruang Pojok – Sebuah portal web yang berisi berita dan artikel online di Indonesia. memberikan pemberitaan  terupdate memanjakan para pembaca setia  kami  © 2024 Copyright ruangpojok.com News. All Rights reserved.

error: Content is protected !!