
RUANGPOJOK.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur menegaskan bahwa kematian pekerja konstruksi pemasangan atap di lingkungan PT Lianhua Leather Industry (LLI) termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB).

Selain itu, kecelakaan kerja bukan kali pertama terjadi di perusahaan tersebut. Banyak pekerja di bawah vendor PT LLI diduga tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, padahal undang-undang mewajibkannya.
Kepala Disnakertrans Cianjur, Cecep Dicky Haryadi menyatakan kekecewaannya terhadap PT LLI karena lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Sangat disayangkan, ini adalah kelalaian yang seharusnya bisa dicegah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan bisa menerima sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.
“Jika sudah ada korban jiwa, kasus ini termasuk kategori luar biasa. Kewenangan penindakan ada pada Wasnaker Jabar,” jelasnya.
Sementara itu, data BPJS menunjukkan bahwa korban kecelakaan kerja, Jajang (30), tidak terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian, meskipun semua perusahaan wajib memilikinya.
“Ini harus jadi perhatian serius, bukan hanya dari Disnakertrans, tetapi juga instansi terkait,” tegas Dicki.
Dicky juga menyoroti tidak adanya pelaporan dari PT LLI mengenai pekerja vendor yang terlibat dalam proyek konstruksinya.
“Perusahaan harus melaporkan setiap pekerja, termasuk subkontraktor, untuk memastikan perlindungan hukum dan keselamatan mereka,” ungkapnya.
Dicky mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja di lingkungan PT LLI sudah beberapa kali terjadi dan dilaporkan kepada Disnakertrans Cianjur.
“Ini harus menjadi titik balik pengawasan ketat. Kesejahteraan dan keselamatan pekerja harus jadi prioritas,” tegasnya.
PT Lianhua Leather Industry menghadapi sorotan karena dugaan pelanggaran K3 dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika terbukti lalai, perusahaan bisa menghadapi konsekuensi hukum serius.