Dua Labu Memakan Nyawa di Cugenang ; HMI Cianjur Sentil Negara, Kemiskinan Jangan Dibayar Darah
- account_circle Ikbal
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- print Cetak

Gambar Istimewa : Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cianjur, Ridha Nestu Adidarma
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia menegaskan, kemiskinan bukan sekadar persoalan pendapatan, melainkan persoalan multidimensi yang mencakup keterbatasan akses terhadap sumber daya, kesempatan ekonomi, dan perlindungan sosial.
Dalam konteks itu, tragedi di Cugenang menjadi indikator bahwa program penanggulangan kemiskinan belum efektif mencegah kondisi ekstrem.
Ridha mengingatkan, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Amanat itu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Negara wajib hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan warga. Pemerintah daerah harus mengevaluasi kebijakan sosial secara komprehensif,” tegasnya.
HMI Cabang Cianjur mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur memperbaiki akurasi data warga miskin, memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan transparan, serta memperkuat program pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja produktif.
- Penulis: Ikbal













































