DPRD Sukabumi Setujui Raperda Ketertiban Umum, Bupati Ajukan Perubahan Perumda Tirta Jaya Jadi Perseroda
- account_circle Linda
- calendar_month 1 menit yang lalu

Gambar Istimewa : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
RUANGPOJOK.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam rapat paripurna yang sama, Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan nota pengantar perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi. Hadir Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan.
Bupati Asep Japar mengatakan perubahan status Perumda menjadi Perseroda bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan berdaya saing.
Menurutnya, perubahan tersebut juga membuka peluang investasi, memperkuat kapasitas bisnis, dan meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan.
- Penulis: Linda
- Editor: Ikbal

