DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, dan Perubahan Alat Kelengkapan
- account_circle Linda
- calendar_month 4 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi membahas hasil reses, KUA-PPAS 2027, dan perubahan alat kelengkapan DPRD.
Ia menjelaskan penyampaian dokumen tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan itu mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD sebagai dasar pembahasan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut selanjutnya dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.
Paripurna juga mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Perubahan itu mengacu pada surat Fraksi PDI Perjuangan Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Melalui keputusan tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah berpindah dari Komisi III menjadi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Perubahan itu menjadi dasar penyusunan revisi Keputusan DPRD mengenai keanggotaan dan susunan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024–2029.
Menutup rapat, Budi Azhar Mutawali menegaskan seluruh agenda paripurna telah sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD.
Ia berharap hasil reses menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program pembangunan 2026 sekaligus menyusun prioritas pembangunan tahun 2027.
Budi menambahkan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2027 akan berlangsung secara intensif melalui rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
- Penulis: Linda
- Editor: Ikbal

