DPRD Cianjur Soroti Kecelakaan Kerja di PT Lianhua Leather, Sidak Disegerakan
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Rian Purwawiwitan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rian mengingatkan perusahaan untuk mematuhi sejumlah aturan, antara lain UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Perusahaan wajib menyediakan APD, memberikan pelatihan K3, dan melakukan pengawasan rutin. Jika abai, ada konsekuensi hukum serius,” jelasnya.
Rian menyebut bahwa perusahaan yang melanggar prinsip K3 berdasarkan Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 bisa terkena sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
“Selain itu, pengusaha bisa menghadapi hukuman pidana kurungan 3 bulan sampai 1 tahun atau membayar denda hingga Rp100 juta. Keluarga korban juga dapat menggugat secara perdata,” ujarnya.
Rian mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cianjur agar segera mengaudit Prosedur Operasi Standar (SOP) K3 di PT Lianhua Leather.
“Kami akan segera melakukan sidak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.
- Penulis: Admin















































Saat ini belum ada komentar