Disdikpora Cianjur Tegaskan Larang Siswa Bawa HP dan Kendaraan ke Sekolah
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 4 Mar 2025

Selaras dengan arahan Bupati Cianjur, Dr. Wahyu Ferdian, Pemerintah Kabupaten Cianjur berencana membuat regulasi baru yang melarang siswa membawa HP ke sekolah atau menggunakannya selama jam sekolah.
Disdikpora juga mempertegas larangan siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Menurut Ruhli, kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah dan kepolisian yang melarang anak di bawah 17 tahun mengemudi.
“Siswa SD dan SMP jelas belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM. Membawa kendaraan bermotor berisiko tinggi terhadap keselamatan mereka,” tegas Ruhli.
Bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah, Ruhli menyarankan orang tua untuk mengantarkan anaknya secara langsung.
“Orang tua bisa mengantar anaknya menggunakan kendaraan pribadi. Jangan sampai anak disuruh membawa kendaraan sendiri atau menggunakan jasa orang lain yang tidak sesuai aturan,” tutupnya.
- Penulis: Admin





















































