Diduga Langgar Netralitas ASN, Pegawai Kemenag Cianjur Jadi Sorotan Tajam
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 4 Nov 2024

Namun, Heru mengatakan, tindakan YM ini jelas menabrak aturan netralitas ASN, apalagi karena sambutannya diberikan dalam suasana kampanye.
“Status ASN melarangnya. Meskipun hanya sambutan penerimaan, tetap itu salah,” tegas Heru.
Saat ini, Heru menyampaikan bahwa Panwaslu sedang memenuhi syarat formil dan materil untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika semua syarat sudah terpenuhi, kasus ini akan dibahas dalam pleno pada Senin mendatang, sesuai dengan batas waktu tujuh hari setelah laporan diterima.
“Proses sedang berjalan. Kita rencanakan pleno hari Senin, setelah syarat formil dan materilnya terpenuhi,” pungkas Heru.
- Penulis: Admin


