Breaking News
Beranda » Desa Kita » Diduga Langgar Kontrak, PT MCM Diminta Hentikan Aktivitas di Pabrik Emas Waluran

Diduga Langgar Kontrak, PT MCM Diminta Hentikan Aktivitas di Pabrik Emas Waluran

  • account_circle Aseng
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Irman meminta PT MCM kembali memenuhi komitmen awal, termasuk menyediakan modal produksi, membeli bahan baku, dan membiayai kebutuhan operasional pabrik.

“Kami berharap PT MCM kembali melaksanakan komitmen awal sesuai perjanjian, termasuk menurunkan modal untuk melaksanakan produksi, membeli bahan baku, serta memenuhi keperluan operasional,” katanya.

Irman juga menuding PT MCM berupaya mengubah izin operasional milik CV Mutiara Jagat menjadi atas nama PT MCM.

Ia khawatir upaya tersebut membuat perusahaan kehilangan kendali atas izin dan lokasi usaha yang selama ini mereka miliki.

“Kami tidak ingin PT MCM menguasai lokasi secara sepihak dengan berbagai cara, termasuk mengubah izin operasional yang kami miliki,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, CV Mutiara Jagat mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi mengenai penutupan sementara aktivitas di lokasi pabrik.

Pihaknya meminta PT MCM memenuhi seluruh poin perjanjian sebelum melanjutkan kegiatan di lokasi tersebut.

Di tengah konflik itu, situasi di area pabrik sempat memanas ketika puluhan tokoh masyarakat dan tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) mendatangi lokasi.

Kapolsek Ciracap AKP Taufick Hadian, S.Ip., C.PHR., turun langsung untuk menjaga keamanan dan meredam ketegangan.

Polisi memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para tokoh yang hadir hingga situasi kembali kondusif.

“Alhamdulillah, situasi bisa diatasi. Masyarakat dan tokoh ormas yang tadi hadir sudah diberi pemahaman sehingga situasi kondusif dan mereka mulai membubarkan diri,” ujar Taufick.

Hingga berita ini diturunkan, PT MCM belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan ruangpojok.com mengenai dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama dan persoalan perizinan tersebut.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Aseng
  • Editor: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
307
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
465,574
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
74,330
Pengunjung unik