Diduga Langgar Kontrak, PT MCM Diminta Hentikan Aktivitas di Pabrik Emas Waluran
- account_circle Aseng
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : Aktivitas pembangunan fasilitas pabrik pengolahan emas di Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM — Kisruh kerja sama pengolahan emas di Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, memanas setelah CV Mutiara Jagat meminta PT Mentari Citra Mineral (MCM) menghentikan aktivitas pembangunan pabrik.

Pemilik lahan menduga PT MCM melanggar sejumlah ketentuan perjanjian kerja sama.
Mereka juga mempersoalkan legalitas pembangunan fasilitas pengolahan emas tersebut.
Direktur Utama CV Mutiara Jagat, Irman Firmansah, menegaskan pihaknya akan menutup sementara lokasi hingga PT MCM memenuhi seluruh kesepakatan dalam perjanjian.
“Kami akan menutup sementara lokasi dan kegiatan yang ada di dalamnya sebelum pihak PT MCM melaksanakan kesepakatan sesuai yang tertuang dalam perjanjian,” tegas Irman saat ditemui di lokasi, Jumat, 9 Oktober 2026.
Irman menjelaskan, CV Mutiara Jagat menjalin kerja sama dengan PT MCM karena terkendala modal untuk menjalankan pabrik pengolahan emas.
Ia menegaskan bahwa lahan dan izin pengolahan emas tersebut berada atas nama CV Mutiara Jagat.
Kedua pihak juga telah menuangkan kesepakatan dalam dokumen perjanjian.
“Kami melakukan kerja sama dengan PT MCM untuk menjalankan pabrik pengolahan emas ini. Tempat ini milik kami, CV Mutiara Jagat, serta izin-izinnya juga atas nama kami,” ujar Irman.
Namun, Irman mengaku menemukan sejumlah pelanggaran terhadap poin-poin perjanjian selama kerja sama berlangsung. Ia menilai tindakan tersebut merugikan pihaknya.
Selain persoalan kontrak, Irman mempertanyakan legalitas pembangunan fasilitas pengolahan emas.
Menurut dia, PT MCM belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Penulis: Aseng
- Editor: Ikbal





Saat ini belum ada komentar