Breaking News
Beranda » Home » Dapat Gaji dari Negara, Masih Terima Bansos? ASN dan PPPK di Cianjur Masuk Daftar Penerima

Dapat Gaji dari Negara, Masih Terima Bansos? ASN dan PPPK di Cianjur Masuk Daftar Penerima

  • account_circle Robi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Surat tersebut menindaklanjuti surat Kemensos Nomor 1276/3.2/PS.07.01/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang penanganan penerima bansos yang terindikasi tidak tepat sasaran.

Lampiran surat Inspektorat mencantumkan pegawai berstatus PPPK dan PNS dari sejumlah perangkat daerah. Daftar itu juga memuat tenaga pendidik dan pegawai dengan berbagai jabatan lainnya.

Handika mengatakan, bantuan yang menjadi fokus penanganan meliputi bantuan tunai, bantuan sembako, Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), serta Program Keluarga Harapan (PKH).

Ia menegaskan, penerima yang masuk dalam temuan harus mengembalikan dana sesuai nominal bantuan yang telah diterima.

Pada hari pertama proses pengembalian, Rabu, 21 Oktober 2026, dana yang dikembalikan baru mencapai sekitar 20 persen dari proses yang sedang berjalan.

“Rabu kemarin yang sudah mengembalikan sekitar 20 persen. Mudah-mudahan meningkat secara signifikan karena selama belum ada pengembalian, nama yang bersangkutan masih tercatat dalam temuan BPK,” katanya.

Handika menargetkan seluruh proses pengembalian selesai sebelum akhir 2026. Ia juga mengakui kemungkinan sebagian penerima tidak mengetahui bahwa namanya masih tercatat sebagai penerima bansos setelah status kepegawaiannya berubah.

Meski demikian, ia meminta petugas pendataan di tingkat RT hingga desa lebih selektif memeriksa kelayakan penerima sebelum menyalurkan bantuan.

“Jangan memaksakan bantuan ini harus dicairkan. Namanya uang negara, Rp1 pun harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memperbarui data kependudukan dan status pekerjaan agar informasi dalam basis data pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Handika berharap kejadian serupa tidak terulang pada 2026. Menurut dia, integrasi data bantuan sosial dengan data kepegawaian diharapkan membantu pemerintah mendeteksi perubahan status penerima. (rz)

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Robi
  • Editor: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
226
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
473,601
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
79,489
Pengunjung unik