Breaking News
Beranda » Hukum » Cianjur Darurat Narkoba!! Polisi Bongkar 40 Kasus, 53 Pelaku Sindikat Ditahan

Cianjur Darurat Narkoba!! Polisi Bongkar 40 Kasus, 53 Pelaku Sindikat Ditahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 12 Sep 2025

Salah satu pengungkapan terbesar adalah penangkapan tersangka berinisial A di Kecamatan Tanggeung.

Polisi menyita 549,62 gram ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Cianjur selatan.

Narkoba menjalar di 16 kecamatan, diantaranya Cianjur tertinggi 9 kasus, disusul Karangtengah dan Cikalongkulon 4 kasus, serta Cipanas & Pacet 3 kasus

“Modus yang dilakukan para tersangka yakni mengedarkan, menjual, dan menyalahgunakan narkotika maupun sediaan farmasi tanpa izin edar,” jelas Tatang.

Para tersangka dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai pidana seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Tatang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperketat pengawasan.

“Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga Cianjur tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less