Breaking News
Beranda » Edukasi » Bupati Cianjur Terbitkan SE Ramadhan 1447 H, Larangan Buka Tempat Makan Siang Hari Hingga Penjualan Petasan

Bupati Cianjur Terbitkan SE Ramadhan 1447 H, Larangan Buka Tempat Makan Siang Hari Hingga Penjualan Petasan

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Sab, 21 Feb 2026

Pada bagian penegasan, seluruh pengusaha atau pengelola tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, pub, dan panti pijat diwajibkan menutup operasional selama Ramadhan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 jo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sementara rumah makan, restoran, dan warung makanan-minuman hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB. Pemilik kios atau warung jamu juga diminta menghentikan kegiatan usaha selama Ramadhan.

Khusus kepada aparat pemerintah dan unsur penegak hukum, Bupati memerintahkan peningkatan koordinasi dan penindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk operasional tempat hiburan, praktik perjudian, peredaran minuman beralkohol, narkoba, prostitusi, serta penjualan petasan.

Aparat juga diminta menegur pihak yang makan, minum, atau merokok secara terbuka di siang hari selama Ramadhan.

Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, DPRD Kabupaten Cianjur, unsur Forkopimda, Kementerian Agama, MUI, PHRI, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kekhidmatan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less