BPKAD Akui Puluhan Sertifikat Milik Pemkab Sukabumi Belum Balik Nama
- account_circle Ikbal
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi: Kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM — Sebanyak 40 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang terkait dengan aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih atas nama instansi lain.
Total luas tanah dalam sertifikat tersebut mencapai 365.488 meter persegi.
Temuan itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 Nomor 24.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026.
BPK mencatat, Pemkab Sukabumi belum mengupayakan balik nama terhadap 40 SHP tersebut.
Dari jumlah itu, sembilan sertifikat dengan luas 72.536 meter persegi masih atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian, 20 sertifikat seluas 223.190 meter persegi masih atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Satu sertifikat seluas 20.555 meter persegi tercatat atas nama Departemen Tenaga Kerja.
Satu sertifikat lainnya dengan luas 292 meter persegi masih atas nama Departemen Perdagangan dan Koperasi.
Selanjutnya, enam sertifikat seluas 45.963 meter persegi tercatat atas nama Departemen Pendidikan Nasional.
Sedangkan tiga sertifikat lainnya dengan luas 2.952 meter persegi masih atas nama Departemen Penerangan.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi, Asep Hadian, mengatakan proses balik nama membutuhkan penelusuran dokumen kepemilikan.
“Prosesnya itu harus seperti pendaftaran baru. Balik nama ternyata membutuhkan pengukuran ulang dan penelusuran warkah,” kata Asep saat ditemui di kantornya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Asep, proses tersebut menjadi lebih kompleks untuk aset yang diperoleh pemerintah daerah sejak puluhan tahun lalu.
Pemkab Sukabumi harus memastikan riwayat perolehan tanah sebelum mengajukan perubahan nama pada sertifikat.
- Penulis: Ikbal





Saat ini belum ada komentar