BPK Temukan Biaya Perawatan Mobil F 9 U Dispar Sukabumi Rp71 Juta, Kadis Bantah Ada Penyalahgunaan
- account_circle Ikbal
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar Redaksi : Kantor Dispar Sukabumi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BPK mencatat Dinas Pariwisata menganggarkan pemeliharaan kendaraan menggunakan harga satuan Rp27.090.000 untuk lima unit kendaraan.
Harga tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dinas perorangan di bawah lima tahun untuk jabatan eselon II.b.
Sementara itu, realisasi pemeliharaan F 9 U mencapai Rp71.017.212.
Dengan standar Rp22 juta, realisasi tersebut menunjukkan selisih biaya sebesar Rp49.017.212.
Ali membantah penggunaan anggaran tersebut mengandung penyalahgunaan kewenangan.
“Secara substansi tidak ada kerugian karena tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
BPK meminta pemerintah daerah memperkuat pengendalian belanja pemeliharaan kendaraan.
Setiap pembayaran juga harus didukung bukti yang sah dan lengkap serta sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Ikbal













































