BPK Temukan Biaya Perawatan Mobil F 9 U Dispar Sukabumi Rp71 Juta, Kadis Bantah Ada Penyalahgunaan
- account_circle Ikbal
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : Kantor Dispar Sukabumi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Ada tiga pendekatan yang dilakukan BPK. Pertama pengembalian uang, kedua reasoning atau dasar mengambil keputusan, dan ketiga bukti penunjang anggaran,” katanya.
Dinas Pariwisata kemudian menyerahkan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pendukung kepada BPK.
Ali menyebut dokumen tersebut berasal dari dealer Honda dan bengkel yang menangani perbaikan mobil F 9 U.
“BPK sudah mendatangi pihak yang memperbaiki kendaraan. Mereka membuat pernyataan, termasuk SPJ yang kami serahkan,” ujarnya.
BPK mencatat Dinas Pariwisata menganggarkan pemeliharaan kendaraan menggunakan harga satuan Rp27.090.000 untuk lima unit kendaraan.
Harga tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dinas perorangan di bawah lima tahun untuk jabatan eselon II.b.
Sementara itu, realisasi pemeliharaan F 9 U mencapai Rp71.017.212.
Dengan standar Rp22 juta, realisasi tersebut menunjukkan selisih biaya sebesar Rp49.017.212.
Ali membantah penggunaan anggaran tersebut mengandung penyalahgunaan kewenangan.
“Secara substansi tidak ada kerugian karena tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
BPK meminta pemerintah daerah memperkuat pengendalian belanja pemeliharaan kendaraan.
Setiap pembayaran juga harus didukung bukti yang sah dan lengkap serta sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Ikbal





Saat ini belum ada komentar