Bangun Dulu, Urus Izin Nanti? Dapur SPPG Villa Cherry 1 Digugat Paguyuban, Tergugat Absen di Sidang
- account_circle Ikbal
- calendar_month 12 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Dapur SPPG di Villa Cherry, Desa Palasari Kecamatan Cipanas, kabupaten cianjur digugat paguyuban villa cherry
RUANGPOJOK.COM – Paguyuban Villa Ceri menggugat pembangunan Dapur SPPG di kawasan Villa Cherry, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, ke Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis, 2 April 2026, terkait dugaan pelanggaran izin dan potensi pencemaran lingkungan.

Sidang perdana pun ditunda hingga 16 April 2026 setelah pihak tergugat tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi.
Oleh karena itu, Majelis hakim menunda sidang perdana gugatan karena ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur.

Perwakilan Paguyuban Villa Cherry, Renata Astrid didampingi kuasa hukum Ronald Tampenawas, SH, menyatakan kekecewaannya atas absennya tergugat, termasuk unsur komunitas dan kepala desa.
“Kami sangat mengharapkan semua pihak hadir, baik komunitas maupun Pak Kades. Namun karena tidak hadir, sidang ditunda sampai 16 April,” ujar Astrid.
Gugatan dilayangkan karena paguyuban menilai pembangunan dapur dilakukan tanpa dasar izin yang jelas dan melibatkan pihak yang tidak memiliki legal standing.
Penggunaan fasilitas umum (fasum) milik villa cherry sebagai area parkir kendaraan operasional dari dapur SPPG, juga dipersoalkan karena dinilai melanggar aturan tata kelola lingkungan perumahan.
“Fasum perumahan dipakai untuk parkir motor operasional MBG, dan izinnya diberikan oleh komunitas yang kami anggap tidak memiliki kewenangan,” katanya.
- Penulis: Ikbal





















































