Bak Rumah Hantu! Ruangpojok Datang ke Kantor PU Sukabumi, Tak Temukan Satu Pun Pegawai
- account_circle Ikbal
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar Redaksi : Kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebijakan WFH juga berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tugas kedinasan ASN berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, pejabat struktural tertentu tetap harus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
Kondisi kantor PU yang tidak menunjukkan kehadiran pegawai pada saat kunjungan karena itu membutuhkan penjelasan dari pejabat yang bertanggung jawab.
Terlebih, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS.
Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN.
Perpres tersebut menetapkan lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan waktu kerja ASN 37 jam 30 menit setiap minggu di luar waktu istirahat.
Artinya, penerapan WFH tidak serta-merta berarti seluruh pegawai dapat meninggalkan kantor tanpa pengaturan dan pengawasan.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki juga menjelaskan penerapan WFH bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
- Penulis: Ikbal













































