Aturan Baru Permenpan RB, Penilik dan Pengawas Akan Berstatus Guru Fungsional
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 7 Jan 2025

Oleh karena itu, dirinya masih menunggu petunjuk tekhnis sesuai dengan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024.
“Rencana kedepan setelah adanya juknis dari pusat berkaitan permenpanRB, maka pengawas dan penilik menjadi status fungsional guru kembali,” ujarnya.
Adapun, menurutnya, jabatan fungsional pengawas dan penilik di kabupaten cianjur berjumlah 109 orang.
“Jumlah jabatan fungsional pengawas 95 dari SD dan SMP, dan untuk penilik jumlah 14 orang,” tutupnya.
- Penulis: Admin


