Oknum Guru P3K Aniaya dan Rampok Harta Lansia, Disdikpora Cianjur Siapkan Surat Pemecatan
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026

Gambar Redaksi : Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin.
RUANGPOJOK.COM – Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial MIR (33) terancam dipecat usai mencuri dengan kekerasan terhadap lansia 69 tahun di Sukanagara.
Selain merugikan korban, perbuatan itu dinilai mencoreng profesi pendidik dan merusak marwah dunia pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, memastikan sanksi tegas segera diterapkan sesuai aturan.
“Disdikpora akan mengevaluasi kasus ini sesuai regulasi yang berlaku dan memberikan sanksi tegas,” kata Ruhli, Senin, 19 Januari 2026.
Menurutnya, tindakan kekerasan dan pencurian tidak bisa ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik aktif.
Oleh sebab itu, Disdikpora akan mempelajari perkara secara menyeluruh dan menyiapkan usulan pemecatan ke Badan Kepegawaian Negara.
Sementara itu, proses pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Intinya, kami memproses pemecatan. Urusan pidana menjadi ranah APH,” tegas Ruhli.
- Penulis: Ikbal


