Keterlambatan Pengesahan RDTR Ancam Kepastian Investasi di Cianjur
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
- print Cetak

Gambar Ilustrasi : Peta Cianjur
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Kabupaten Cianjur hingga kini belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), meski dokumen itu menjadi syarat utama pengendalian ruang dan percepatan perizinan.
Pengesahan RDTR tersendat akibat antrean panjang verifikasi substansi di Kementerian ATR/BPN, satu-satunya lembaga pemberi persetujuan setelah kewenangan gubernur dicabut.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Cianjur, Willybordus Wahyu, mengatakan seluruh proses penyusunan RDTR di daerah sebenarnya sudah berjalan. Namun penetapannya tetap terikat persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
“RDTR memang belum kami miliki. Sekarang bisa lewat Perbup, tapi tetap wajib memperoleh rekomendasi persetujuan substansi dari ATR. Itu yang sedang kami tunggu jadwalnya,” ujarnya, Jum’at, 12 Desember 2025.
Menurut Willy, Cianjur telah merampungkan tiga RDTR prioritas sesuai amanat struktur ruang nasional.
“Tiga yang sudah disusun itu RDTR PKW Cidaun, RDTR PKL Perkotaan Cianjur, dan RDTR Perkotaan Cipanas,” katanya.
- Penulis: Ikbal













































