RSUD Sayang Tegaskan Aturan Ketat Rujukan BPJS: Satu Surat, Satu Poliklinik
- account_circle Ikbal
- calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
- print Cetak

Foto Redaksi : Gedung RSUD Sayang Cianjur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – RSUD Sayang Cianjur mewajibkan layanan BPJS di poliklinik mengikuti sistem rujukan berjenjang yang dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Rumah sakit menerapkan aturan ini untuk memastikan alur pelayanan sesuai ketentuan BPJS.
Humas RSUD Sayang Cianjur, Rayya, mengatakan rumah sakit tidak akan memproses layanan BPJS jika pasien datang tanpa membawa surat rujukan sah dari FKTP.
“Perlu diingat, surat rujukan dari faskes tingkat pertama hanya berlaku untuk satu poliklinik, sesuai yang tercantum pada surat rujukan,” ujar Rayya, Sabtu, 29 November 2025.
- Penulis: Ikbal













































