Hakordia 2025, KPK Ingatkan Pemkab Cianjur Laporkan Setiap Bentuk Gratifikasi
- account_circle Ikbal
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025

Foto Redaksi : Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Arief Waluyo Widiarto memberikan materi dalam sosialisasi pencegahan gratifikasi kepada ratusan peserta pejabat Pemkab cianjur.
RUANGPOJOK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi.
Peringatan itu disampaikan dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi pada peringatan Hakordia 2025 di Hotel Cordela Suites Cianjur, Rabu, 19 November 2025.

Bupati Cianjur, Muhamad Wahyu Ferdian, menyebut sosialisasi tersebut penting untuk memperkuat integritas birokrasi.
“Ini penguatan bagi Pemkab Cianjur agar terbentuk kerja yang berintegritas. Sosialisasi dari KPK mendorong kami mengendalikan gratifikasi di Cianjur,” kata Bupati Cianjur.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring, Arief Waluyo Widiarto, menyoroti bahwa hingga kini Pemkab Cianjur belum pernah menyampaikan laporan gratifikasi ke KPK.
Kondisi itu, kata dia, menunjukkan minimnya pemahaman aparatur soal pelaporan dan mekanisme pengaduan gratifikasi.
“Pelaporan itu wajib bagi penerima. Sedangkan pengaduan dilakukan masyarakat ketika melihat dugaan gratifikasi,” ujar Arief seusai acara.
Ia menegaskan, setiap ASN wajib menolak pemberian. Bila tak dapat menghindar, penerima harus melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja.
“KPK juga punya waktu 30 hari kerja untuk menentukan statusnya, apakah milik negara atau penerima,” kata dia.

- Penulis: Ikbal


