Jadi Tersangka Korupsi PJU Cianjur, DG Dinonaktifkan dari Jabatan Kadis
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Foto redaksi : Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr Kamin menggelar Jumpa Pers Penetapan Tersangka Kasus PJU Banprov Tahun 2023.
RUANGPOJOK.COM – Penetapan DG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) bantuan Provinsi Jawa Barat 2023 oleh Kejaksaan Negeri Cianjur, langsung direspons Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur.
Atas status hukumnya tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memutuskan menonaktifkan DG dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur.
Sebelum menjabat di Disnakertrans, DG merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perhubungan Cianjur.
Ia memiliki kewenangan penuh dalam pengadaan barang dan jasa proyek PJU senilai Rp40 miliar, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.
akibat Korupsi Proyek PJU tersebut, Negara mengalami kerugian mencapai Rp. 8,4 Miliar.
Plt. Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut. Ia mengaku baru menerima informasi tersebut pada Kamis siang.
- Penulis: Admin


