BKAD Sosialisasikan Penertiban Bangunan Liar Jalur Lingkar Selatan, Ada Bangunan Esek-esek?
- account_circle Zayu
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Ruangpojok.com) Penertiban ini menyasar bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Cianjur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur bersama Satpol PP mulai menyosialisasikan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Lingkar Selatan hingga pertigaan Jalan Pramuka.
Penertiban ini menyasar bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Cianjur. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas adalah bangunan yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas prostitusi.
Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Cianjur, Nunang Deni Cahyana, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk mengamankan aset daerah sekaligus menindaklanjuti instruksi pimpinan terkait penertiban bangunan liar.
“Kami menindaklanjuti instruksi pimpinan untuk menertibkan bangunan liar sekaligus mengamankan aset pemerintah agar bisa dimanfaatkan secara optimal bagi pemerintah maupun masyarakat,” ungkapnya, Rabu 28 Oktober 2026.
Berdasarkan pendataan awal, petugas mencatat sekitar 80 bangunan di ruas Jalan Lingkar Selatan yang sedang ditangani. Sementara itu, jumlah bangunan dan lapak yang diperkirakan menggunakan lahan pemerintah di sepanjang jalur tersebut mencapai sekitar 300 unit.
Nunang menjelaskan, sejumlah bangunan digunakan pedagang untuk berjualan bunga dan kayu bekas. Pemerintah memberikan kesempatan kepada para pengguna lahan untuk membahas kelanjutan pemanfaatannya.
BKAD menjadwalkan pertemuan dengan masyarakat pada Jumat untuk bermusyawarah dan membahas komitmen penataan aset daerah.
Namun, perhatian petugas tidak hanya tertuju pada lapak pedagang. BKAD juga menyoroti sebuah bangunan yang diduga sering digunakan untuk kegiatan prostitusi.
- Penulis: Zayu





Saat ini belum ada komentar