Dapat Gaji dari Negara, Masih Terima Bansos? ASN dan PPPK di Cianjur Masuk Daftar Penerima
- account_circle Robi
- calendar_month 5 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Ruangpojok.com) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur memfasilitasi verifikasi dan klarifikasi terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. Para ASN yang terindikasi menerima bantuan diminta mengembalikan dana sesuai nominal yang mereka terima.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.com – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2025 yang menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur menyebut sekitar 120 pegawai terindikasi menerima bansos.
Mayoritas merupakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, sedangkan satu orang di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan penyaluran bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah kini memfasilitasi verifikasi dan meminta penerima yang masuk dalam temuan mengembalikan dana sesuai nominal yang diterima.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan temuan itu berasal dari pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2025.
“Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial, hasil temuan BPK mengindikasikan bahwa teman-teman ASN Kabupaten Cianjur masih mendapatkan bantuan sosial pada 2025. Kebanyakannya menerima bantuan sebelum statusnya berubah menjadi ASN,” ujar Handika, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurut Handika, para penerima tersebar di sejumlah perangkat daerah. Mayoritas berasal dari sektor pendidikan, dengan status kepegawaian yang berubah pada 2024 hingga sepanjang 2025.
Ia menduga keterlambatan pembaruan data kependudukan menjadi salah satu penyebab bantuan tetap tersalurkan setelah penerima memperoleh status ASN atau PPPK.
“Ketika status kepegawaian di data kependudukan belum berubah, secara desil yang bersangkutan masih berada pada desil bawah. Jadi, secara data masih dianggap berhak mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur bersama Dinsos memfasilitasi pemanggilan dan klarifikasi terhadap para penerima. Kemensos juga terlibat dalam proses penanganan temuan tersebut.
Berdasarkan surat Inspektorat Kabupaten Cianjur Nomor T/000/261/Inspektorat/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, pemerintah menjadwalkan verifikasi pada 21–22 Oktober 2026 di Aula Dinsos Kabupaten Cianjur.
- Penulis: Robi
- Editor: Ikbal





Saat ini belum ada komentar