Kejari Sukabumi Ingatkan Temuan BPK Bisa Berujung Pidana, Pemkab Diminta Cegah Risiko Hukum
- account_circle Linda
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman (Kanan)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM โ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengingatkan pemerintah daerah agar menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pembiaran terhadap persoalan tersebut berpotensi memicu proses hukum apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, S.H., M.H., menegaskan pentingnya langkah pencegahan dan perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.
โTemuan BPK mengenai potensi kerugian negara masuk dalam kategori Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Penanganan yang kurang tepat atau pembiaran dapat menggeser persoalan administrasi menjadi tindak pidana apabila ditemukan mens rea atau niat jahat,โ ujar Fahmi, Senin, 12 Oktober 2026.
BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dengan Nomor 24.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026, tertanggal 28 Mei 2026.
Namun, pemerintah daerah tetap perlu menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan dan memperbaiki tata kelola keuangan sesuai ketentuan.
Temuan BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
- Penulis: Linda
- Editor: Ikbal





Saat ini belum ada komentar