Pilkades Digital Cianjur Belum Punya Perbup Khusus, PMII Tuntut Kepastian Hukum
- account_circle Ikbal
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Istimewa : Audiensi PC PMII Cianjur bersama Komisi I DPRD dan DPMD Cianjur membahas kesiapan serta kepastian regulasi pelaksanaan Pilkades digital, Jumat, 18/9/2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – PC PMII Cianjur mempertanyakan kepastian hukum Pilkades Digital Cianjur yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Oktober 2026.
PMII menyampaikan sorotan tersebut dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Cianjur dan DPMD Cianjur, Jumat, 18 September 2026.
Ketua PC PMII Cianjur, Nur Alim Abdul Gani, meminta pemerintah memperjelas regulasi sebelum menjalankan Pilkades digital.
Menurut Nur Alim, Perda Nomor 3 Tahun 2024 dapat menjadi dasar pelaksanaan Pilkades. Namun, aturan teknis digital belum memiliki Perbup khusus.
“Untuk Pilkades digital ini harus ada kepastian hukum berupa Perda dan Perbup,” kata Nur Alim.
Ia mengatakan pemerintah masih menggunakan Perbup lama untuk pelaksanaan Pilkades. Sementara itu, pemerintah mengatur mekanisme digital melalui Keputusan Bupati.
Nur Alim meminta pemerintah mengkaji penggunaan Keputusan Bupati tersebut sebagai dasar teknis Pilkades digital.
Menurutnya, perbedaan dasar hukum tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila peserta menggugat hasil atau proses pemilihan.
Selain regulasi, PMII menyoroti kesiapan teknis Pilkades Digital Cianjur. Mereka mempertanyakan sosialisasi, mekanisme pengawasan, dan independensi vendor.
“Dengan peralihan dari mekanisme mencoblos dengan kertas suara lalu beralih ke digital, apakah integritasnya bisa dipertanggungjawabkan?” ujarnya.
PMII juga mempertanyakan independensi vendor yang mengoperasikan sistem digital dalam proses pemilihan kepala desa.
Nur Alim kemudian menyoroti mekanisme rekrutmen penyelenggara Pilkades di tingkat desa.
Ia menyebut pemerintah belum menerapkan standar seragam dalam proses rekrutmen, seperti tes tertulis dan wawancara.
Menurut Nur Alim, pemerintah perlu memastikan penyelenggara memiliki kompetensi dan independensi sebelum menjalankan tugasnya.
PMII juga mempertanyakan mekanisme pengawasan Pilkades yang melibatkan camat dalam proses pembentukan unsur pengawas.
Nur Alim meminta pemerintah memastikan pengawas memiliki integritas dan independensi selama seluruh tahapan pemilihan.
“Ini menyangkut proses demokrasi di tingkat desa,” ujarnya.
Berdasarkan persoalan tersebut, PMII meminta pemerintah mempertimbangkan penundaan Pilkades jika regulasi dan perangkat teknis belum siap.
“Saya pikir karena 18 Oktober tinggal kurang lebih satu bulan. Waktunya diundurkan saja ketika ini memang belum siap,” kata Nur Alim.
Ia menilai penundaan dapat menjadi pilihan apabila pemerintah belum mampu memastikan seluruh kebutuhan Pilkades digital.
- Penulis: Ikbal















































Saat ini belum ada komentar