Breaking News
Beranda » Desa Kita » Pilkades Digital Cianjur Belum Punya Perbup Khusus, PMII Tuntut Kepastian Hukum

Pilkades Digital Cianjur Belum Punya Perbup Khusus, PMII Tuntut Kepastian Hukum

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RUANGPOJOK.COM – PC PMII Cianjur mempertanyakan kepastian hukum Pilkades Digital Cianjur yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Oktober 2026.

PMII menyampaikan sorotan tersebut dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Cianjur dan DPMD Cianjur, Jumat, 18 September 2026.

Ketua PC PMII Cianjur, Nur Alim Abdul Gani, meminta pemerintah memperjelas regulasi sebelum menjalankan Pilkades digital.

Menurut Nur Alim, Perda Nomor 3 Tahun 2024 dapat menjadi dasar pelaksanaan Pilkades. Namun, aturan teknis digital belum memiliki Perbup khusus.

“Untuk Pilkades digital ini harus ada kepastian hukum berupa Perda dan Perbup,” kata Nur Alim.

Ia mengatakan pemerintah masih menggunakan Perbup lama untuk pelaksanaan Pilkades. Sementara itu, pemerintah mengatur mekanisme digital melalui Keputusan Bupati.

Nur Alim meminta pemerintah mengkaji penggunaan Keputusan Bupati tersebut sebagai dasar teknis Pilkades digital.

Menurutnya, perbedaan dasar hukum tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila peserta menggugat hasil atau proses pemilihan.

Selain regulasi, PMII menyoroti kesiapan teknis Pilkades Digital Cianjur. Mereka mempertanyakan sosialisasi, mekanisme pengawasan, dan independensi vendor.

“Dengan peralihan dari mekanisme mencoblos dengan kertas suara lalu beralih ke digital, apakah integritasnya bisa dipertanggungjawabkan?” ujarnya.

PMII juga mempertanyakan independensi vendor yang mengoperasikan sistem digital dalam proses pemilihan kepala desa.

Nur Alim kemudian menyoroti mekanisme rekrutmen penyelenggara Pilkades di tingkat desa.

Ia menyebut pemerintah belum menerapkan standar seragam dalam proses rekrutmen, seperti tes tertulis dan wawancara.

Menurut Nur Alim, pemerintah perlu memastikan penyelenggara memiliki kompetensi dan independensi sebelum menjalankan tugasnya.

PMII juga mempertanyakan mekanisme pengawasan Pilkades yang melibatkan camat dalam proses pembentukan unsur pengawas.

Nur Alim meminta pemerintah memastikan pengawas memiliki integritas dan independensi selama seluruh tahapan pemilihan.

“Ini menyangkut proses demokrasi di tingkat desa,” ujarnya.

Berdasarkan persoalan tersebut, PMII meminta pemerintah mempertimbangkan penundaan Pilkades jika regulasi dan perangkat teknis belum siap.

“Saya pikir karena 18 Oktober tinggal kurang lebih satu bulan. Waktunya diundurkan saja ketika ini memang belum siap,” kata Nur Alim.

Ia menilai penundaan dapat menjadi pilihan apabila pemerintah belum mampu memastikan seluruh kebutuhan Pilkades digital.

  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSUD Cimacan Luncurkan Integrasi Layanan dengan Delapan Perusahaan Asuransi

    RSUD Cimacan Luncurkan Integrasi Layanan dengan Delapan Perusahaan Asuransi

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 265
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – RSUD Cimacan, Cipanas, memperluas layanan kesehatan dengan menggandeng delapan perusahaan asuransi swasta. Kerja sama ini bertujuan mempermudah administrasi dan mempercepat penanganan pasien.   RSUD Cimacan resmi mengintegrasikan sistem layanan dengan sejumlah perusahaan asuransi swasta untuk mempercepat proses pelayanan medis. Temukan lebih banyak LHKPN Suahasil vs Purbaya : Harta Bagai Bumi dan Langit Terpaut […]

  • Wakil Panglima TNI Resmikan Koperasi Merah Putih Perdana di Cianjur, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

    Wakil Panglima TNI Resmikan Koperasi Merah Putih Perdana di Cianjur, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 417
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, resmi diluncurkan sebagai koperasi perdana di Kabupaten Cianjur. Peresmian dilakukan oleh Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Selasa, 20 Januari 2026, sebagai bagian penguatan ekonomi berbasis desa. Peluncuran koperasi tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cianjur serta masyarakat setempat. Temukan lebih banyak […]

  • Bencana Longsor di Cibinong, Pejabat Disdikpora Terjebak Di Lokasi

    Bencana Longsor di Cibinong, Pejabat Disdikpora Terjebak Di Lokasi

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 682
    • 0Komentar

    Cianjur.ruangpojok.com – Tanah longsor menutup akses jalan di Batutumpang, Cimaskara, Cibinong, pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa ini menyebabkan kemacetan, meski tidak ada korban jiwa. Meski tidak ada korban jiwa, Kejadian tersebut membuat seorang pejabat Disdikpora, bersama keluarganya, terjebak di lokasi saat perjalanan pulang dari mengunjungi kerabat. Kasi Sarana dan Prasarana […]

  • IBI Cianjur Lantik Pengurus Baru, AKI, AKB dan Stunting Jadi Fokus Utama Pemkab

    IBI Cianjur Lantik Pengurus Baru, AKI, AKB dan Stunting Jadi Fokus Utama Pemkab

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 530
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Cianjur resmi melantik pengurus baru untuk masa bakti 2023–2028 dengan tema “Bidan Hadir dalam Kolaborasi dan Sinergitas untuk Mewujudkan Indonesia Sehat 2045” di Pendopo Taman Pancaniti, Cianjur, pada Kamis, 12 Juni 2025. Turut hadir Bupati Cianjur, Muhamad Wahyu Ferdian, didampingi oleh Ketua TP PKK Kabupaten Cianjur Najmah Nur […]

  • Perceraian di Cianjur Tembus 2.455 Perkara, Faktor Ekonomi Masih Mendominasi

    Perceraian di Cianjur Tembus 2.455 Perkara, Faktor Ekonomi Masih Mendominasi

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 84
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Pengadilan Agama Cianjur mencatat 2.455 perkara perceraian sepanjang 1 Januari hingga 8 Juli 2026. Mayoritas gugatan diajukan pihak istri. Faktor ekonomi tetap menjadi penyebab utama, disusul perselisihan rumah tangga dan dampak judi online. Juru Bicara Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Yani, mengatakan jumlah perkara tersebut terdiri atas 417 cerai talak dan 2.038 cerai gugat. […]

  • Reses di Karangtengah, Lilis Boy Dukung Perekonomian Desa dan Janjikan Perbaikan Infrastruktur

    Reses di Karangtengah, Lilis Boy Dukung Perekonomian Desa dan Janjikan Perbaikan Infrastruktur

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 390
    • 0Komentar

    RUANGPOJOK.COM – Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Demokrat, H Lilis Boy, menyerap aspirasi warga saat menggelar reses masa persidangan 2025–2026 di Kampung Cinyaut, Desa Sukasarana, Kecamatan Karangtengah, Rabu, 4 Februari 2026. Reses ini menjadi wadah warga menyampaikan kebutuhan mendesak, mulai dari infrastruktur hingga penguatan ekonomi desa. Sekitar 100 warga Kampung Cinyaut menghadiri kegiatan tersebut. Mereka […]

expand_less