Breaking News
Beranda » Home » Kepesertaan JKN Warga Cianjur Dinonaktifkan, RSUD Sayang Minta Segera Cek Status

Kepesertaan JKN Warga Cianjur Dinonaktifkan, RSUD Sayang Minta Segera Cek Status

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Sejumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya dibiayai Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai dinonaktifkan sejak 1 Agustus 2026.

Penonaktifan tersebut mengikuti kebijakan penghentian skema Universal Health Coverage (UHC) yang ditetapkan Pemkab Cianjur.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7/X/2026. Peserta yang terdampak perlu mengaktifkan kembali kepesertaan JKN melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Direktur Utama RSUD Sayang Cianjur, dr. Hj. Yuli Hendriyani, meminta masyarakat memastikan status kepesertaan sebelum membutuhkan layanan kesehatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan JKN masing-masing,” kata Yuli, Rabu, 5 Agustus 2026.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
72
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
468,227
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
76,066
Pengunjung unik