Kepesertaan JKN Warga Cianjur Dinonaktifkan, RSUD Sayang Minta Segera Cek Status
- account_circle Ikbal
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
- print Cetak

Gambar Ilustrasi : Ilustrasi pemberhentian skema UHC di Kabupaten Cianjur dan dampaknya terhadap kepesertaan JKN.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Sejumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya dibiayai Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai dinonaktifkan sejak 1 Agustus 2026.
Penonaktifan tersebut mengikuti kebijakan penghentian skema Universal Health Coverage (UHC) yang ditetapkan Pemkab Cianjur.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7/X/2026. Peserta yang terdampak perlu mengaktifkan kembali kepesertaan JKN melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Direktur Utama RSUD Sayang Cianjur, dr. Hj. Yuli Hendriyani, meminta masyarakat memastikan status kepesertaan sebelum membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan JKN masing-masing,” kata Yuli, Rabu, 5 Agustus 2026.
- Penulis: Ikbal













































