Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
- account_circle Ikbal
- calendar_month 2 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Polres Sukabumi mengamankan 41.479 butir obat-obatan berbahaya dan 3.641 botol minuman keras (miras) dalam pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir.
RUANGPOJOK.COM – Polres Sukabumi mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras ilegal selama tiga bulan terakhir. Polisi menangkap 19 orang dalam pengungkapan tersebut.
Sebanyak 15 tersangka terlibat peredaran obat tertentu (OKT). Empat tersangka lainnya berperan sebagai kurir minuman keras.
Polisi menyita 41.479 butir obat berbahaya dan 3.641 botol minuman keras. Nilai seluruh barang bukti itu ditaksir mencapai Rp461,33 juta.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna menyampaikan pengungkapan itu pada konferensi pers, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dari kasus obat berbahaya, polisi menyita 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl.
Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp3,86 juta serta 14 telepon seluler dan empat sepeda motor.
Petugas turut menyita satu unit Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK. Polisi memperkirakan seluruh barang bukti bernilai sekitar Rp461,33 juta.
Polisi mengungkap peredaran obat berbahaya di sembilan wilayah Kabupaten Sukabumi.
Lokasinya meliputi Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar, dan Jampang Tengah.
Untuk kasus minuman keras, polisi menggerebek dua kontrakan di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan. Lokasinya berada di tengah permukiman warga.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah polisi menerima laporan dan keresahan warga mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
Petugas menemukan ribuan botol minuman keras di dua rumah kontrakan tersebut. Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi menyita 3.643 botol miras berbagai merek.
Polisi juga menemukan 4.888 lembar pita cukai di lokasi tersebut. Penyidik kini berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan keaslian pita cukai.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dudi Suharyana mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul pita cukai tersebut.
- Penulis: Ikbal


