Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, ASN Cianjur Terancam Pemberhentian Tidak Hormat
- account_circle Ikbal
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : Kantor BKPSDM Cianjur
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan Polres Cianjur masih menangani kasus tersebut.
BKPSDM pun menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah administratif.
“Yang bersangkutan saat ini masih diperiksa pihak kepolisian. Jika nanti resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, kami akan langsung menonaktifkan status kepegawaiannya untuk sementara,” kata Akos, Senin, 27 Juli 2026.
Akos menjelaskan, BKPSDM menghentikan sementara sejumlah hak kepegawaian ASN tersebut selama menjalani status PNS nonaktif, termasuk tunjangan jabatan.
BKPSDM hanya memberikan 50 persen dari gaji pokok kepada yang bersangkutan.
- Penulis: Ikbal














































Saat ini belum ada komentar