Breaking News
Beranda » Home » Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, ASN Cianjur Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, ASN Cianjur Terancam Pemberhentian Tidak Hormat

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Selama dinonaktifkan, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen dari gaji pokok. Status nonaktif itu berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.

Akos menegaskan, BKPSDM akan memberhentikan ASN tersebut apabila pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

“Jika putusan pengadilan telah inkracht dan yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih, maka kami akan memberhentikannya dari status PNS,” tegasnya.

Akos menambahkan, BKPSDM menerima informasi awal dari kepolisian bahwa pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban.

“Informasi yang kami terima dari kepolisian, dugaan pelecehan seksual terhadap sesama jenis itu dilakukan dengan iming-iming memberikan pekerjaan kepada korban,” pungkasnya.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less