Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, ASN Cianjur Terancam Pemberhentian Tidak Hormat
- account_circle Ikbal
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Redaksi : Kantor BKPSDM Cianjur
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Selama dinonaktifkan, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen dari gaji pokok. Status nonaktif itu berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.
Akos menegaskan, BKPSDM akan memberhentikan ASN tersebut apabila pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
“Jika putusan pengadilan telah inkracht dan yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih, maka kami akan memberhentikannya dari status PNS,” tegasnya.
Akos menambahkan, BKPSDM menerima informasi awal dari kepolisian bahwa pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban.
“Informasi yang kami terima dari kepolisian, dugaan pelecehan seksual terhadap sesama jenis itu dilakukan dengan iming-iming memberikan pekerjaan kepada korban,” pungkasnya.
- Penulis: Ikbal














































Saat ini belum ada komentar