Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor, Ketua MUI Cianjur: Negara Harus Tempuh Jalur Konstitusi
- account_circle Ikbal
- calendar_month 8 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Ketua MUI Kabupaten Cianjur KH R. Abdul Rauf.
RUANGPOJOK.COM – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali mengemuka di tingkat nasional.
MUI Pusat mendorong pemerintah dan DPR mengkaji sanksi maksimal tersebut sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
Usulan itu muncul di tengah tingginya perhatian publik terhadap berbagai perkara korupsi bernilai besar yang dinilai merugikan keuangan negara dan menghambat kesejahteraan masyarakat.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur KH R. Abdul Rauf menyatakan mendukung usulan tersebut. Namun, ia menegaskan penerapannya harus melalui mekanisme konstitusi.
“Kalau ditanya setuju atau tidak, tentu saya setuju. Namun, penerapannya harus dibahas melalui mekanisme negara dan menjadi kewenangan pemerintah serta DPR,” katanya, Senin, 3 Agustus 2026.
Abdul Rauf menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, negara perlu mempertimbangkan hukuman yang mampu menciptakan efek jera bagi pelakunya.
Meski begitu, ia mengingatkan MUI tidak memiliki kewenangan menetapkan sanksi pidana. Lembaga tersebut hanya menyampaikan pandangan keagamaan kepada pemerintah.
Menurutnya, pemerintah dapat menerima, mengkaji, atau menunda setiap rekomendasi MUI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan seluruh kebijakan pidana harus berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: Ikbal


