Perceraian di Cianjur Tembus 2.455 Perkara, Faktor Ekonomi Masih Mendominasi
- account_circle Ikbal
- calendar_month 51 menit yang lalu

Gambar Istimewa : Hingga 8 Juli 2026, Pengadilan Agama Cianjur telah menerima 2.455 perkara perceraian, dengan mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
RUANGPOJOK.COM – Pengadilan Agama Cianjur mencatat 2.455 perkara perceraian sepanjang 1 Januari hingga 8 Juli 2026.
Mayoritas gugatan diajukan pihak istri. Faktor ekonomi tetap menjadi penyebab utama, disusul perselisihan rumah tangga dan dampak judi online.
Juru Bicara Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Yani, mengatakan jumlah perkara tersebut terdiri atas 417 cerai talak dan 2.038 cerai gugat.
“Periode 1 Januari sampai 8 Juli 2026, cerai talak sebanyak 417 perkara, sedangkan cerai gugat mencapai 2.038 perkara,” kata Ahmad Yani, Rabu, 8 Juli 2026.
Pengadilan Agama Cianjur mencatat persoalan ekonomi memicu 1.703 perkara perceraian. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menyumbang 693 perkara.
Selain itu, pengadilan mencatat 24 perkara dipicu judi online. Poligami menjadi penyebab 11 perkara dan pasangan yang meninggalkan rumah tangga sebanyak 10 perkara.
Kasus lainnya meliputi enam perkara kekerasan dalam rumah tangga, tiga perkara murtad, serta dua perkara akibat hukuman penjara.
Pengadilan juga mencatat masing-masing satu perkara karena mabuk, cacat badan, dan kawin paksa.
Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Cianjur menangani 4.805 perkara perceraian. Faktor ekonomi menjadi penyebab terbesar dengan 2.495 perkara.
Perselisihan rumah tangga memicu 2.112 perkara pada 2025. Sementara itu, judi online tercatat menjadi penyebab 102 perkara.
- Penulis: Ikbal

