Menteri HAM Soroti Pernyataan Kapolda Lampung dan Komisi III DPR RI soal Begal Tembak di Tempat
- account_circle Ikbal
- calendar_month Kam, 21 Mei 2026

Gambar Istimewa : Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.
RUANGPOJOK.COM – Menteri HAM RI, Natalius Pigai, mengkritik pernyataan Kapolda Lampung dan dukungan Komisi III DPR RI terkait wacana “tembak di tempat” terhadap pelaku begal.
Menteri HAM, menegaskan aparat penegak hukum wajib menangkap pelaku kejahatan melalui prosedur hukum, bukan merampas nyawa tanpa proses peradilan.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa prosedur dan proses hukum yang jelas,” ujar Pigai kepada wartawan usai kegiatan Jurnalis HAM di Grand Forest, Bandung Barat, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menilai istilah “tembak di tempat” bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum internasional.
Menurutnya, aparat harus mengutamakan penangkapan hidup-hidup demi kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.
“Pelaku kejahatan merupakan sumber data, fakta, dan informasi bagi penegak hukum,” katanya.
Pigai menegaskan negara tetap memiliki kewajiban menjaga keamanan masyarakat dari tindak kriminalitas. Namun, upaya penegakan hukum harus tetap menghormati hak hidup setiap warga negara.
Ia meminta aparat kepolisian meningkatkan pengamanan wilayah agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman tanpa rasa takut.
“Negara harus hadir melindungi warga negara, bukan membiarkan masyarakat saling menghadapi kekerasan,” ujarnya.
Menurut Pigai, dukungan terhadap tindakan tembak mati tanpa proses hukum muncul akibat minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia.
“Negara tidak boleh merampas hak hidup warga negara tanpa prosedur hukum,” tegasnya.
- Penulis: Ikbal

