Breaking News
Beranda » Home » Mahasiswa dan Pemuda Cianjur Gugat UU Polri, Sidang Perdana Digelar di Mahkamah Konstitusi

Mahasiswa dan Pemuda Cianjur Gugat UU Polri, Sidang Perdana Digelar di Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Mahasiswa dan pemuda asal Cianjur menggugat Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 155/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon menggugat norma Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU Polri. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon dalam perkara itu yakni Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Rian Zaenur Anwar, dan Guntur Ponco.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang kewenangan Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Bahwa norma a quo berpotensi melanggar hak konstitusional pemohon dalam kedudukannya sebagai mahasiswa dalam aktifitasnya untuk mengamalkan tri dharma perguruan tinggi,” ujar Ihsan kepada ruangpojok.com, Minggu 10 Mei 2026.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
221
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
456,800
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
67,895
Pengunjung unik