Mahasiswa dan Pemuda Cianjur Gugat UU Polri, Sidang Perdana Digelar di Mahkamah Konstitusi
- account_circle Ikbal
- calendar_month 2 jam yang lalu

Gambar Istimewa : Mahasiswa Cianjur menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi demi memperjelas batas kewenangan kepolisian dan menjaga hak konstitusional warga.
RUANGPOJOK.COM – Mahasiswa dan pemuda asal Cianjur menggugat Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 155/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon menggugat norma Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU Polri. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon dalam perkara itu yakni Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Rian Zaenur Anwar, dan Guntur Ponco.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang kewenangan Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
“Bahwa norma a quo berpotensi melanggar hak konstitusional pemohon dalam kedudukannya sebagai mahasiswa dalam aktifitasnya untuk mengamalkan tri dharma perguruan tinggi,” ujar Ihsan kepada ruangpojok.com, Minggu 10 Mei 2026.
- Penulis: Ikbal

