DPRD Cianjur Ancam Tutup Sementara Dapur SPPG Tak Berizin, Baru 2 dari 299 Kantongi Izin PBG
- account_circle Ikbal
- calendar_month 4 jam yang lalu

Gambar Redaksi : Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni
RUANGPOJOK.COM – Komisi I DPRD Cianjur menyoroti maraknya dapur SPPG tanpa izin di Kabupaten Cianjur tak memiliki izin sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dari 299 dapur yang beroperasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), hanya dua yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga dewan mengancam penutupan bagi yang melanggar aturan.
Komisi I DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni menemukan mayoritas dapur SPPG belum memenuhi syarat perizinan dasar, termasuk PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan kesesuaian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar regulasi dan mengancam standar keamanan pangan.
Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Isnaeni, menegaskan pelaku usaha wajib melengkapi seluruh izin sebelum beroperasi.
Ia menyebut perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan keamanan dan kelayakan usaha.
“Pelaku usaha dapur SPPG harus melengkapi izin, mulai dari PBG, SLF hingga IPAL. Itu syarat mutlak agar usaha mereka aman dan sesuai aturan,” ujar Isnaeni di Gedung DPRD Cianjur, Senin, 30 Maret 2026.
Ia juga menyoroti banyaknya alih fungsi bangunan rumah menjadi dapur SPPG tanpa kajian kelayakan.
Menurutnya, perubahan fungsi bangunan wajib melalui proses perizinan agar memenuhi standar teknis.
- Penulis: Ikbal





















































