Breaking News
Beranda » Home » PPPK Penuhi Syarat Bisa Jadi Kepsek, Disdikpora Batasi PLT Tak Lebih dari Dua Sekolah

PPPK Penuhi Syarat Bisa Jadi Kepsek, Disdikpora Batasi PLT Tak Lebih dari Dua Sekolah

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur menegaskan guru PPPK yang memenuhi syarat berpeluang menjadi kepala sekolah.

Di saat yang sama, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor (permendikdasmen) no 7 tahun 2025, Disdikpora membatasi penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) agar tidak merangkap lebih dari dua sekolah.

Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian Disdikpora Cianjur, Octria Rahmayani, mengatakan kebijakan penunjukan PLT berada di tangan pimpinan untuk mencegah kekosongan jabatan hingga proses seleksi selesai.

“PLT itu kebijakan pimpinan. Secara aturan memang tidak diatur tegas berapa sekolah yang boleh dijabat, tapi secara etika diharapkan maksimal dua sekolah,” ujarnya.

Ia menjelaskan kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan guru yang diberi tugas tambahan.

Karena itu, baik PNS maupun PPPK memiliki peluang yang sama sepanjang memenuhi persyaratan.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
43
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
467,752
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
75,804
Pengunjung unik