Polres Cianjur Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Ganja dan Obat Keras Terlarang dalam kurun dua bulan jelang Ramadhan
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sel, 17 Feb 2026

Gambar Redaksi : Polres Cianjur Melalui Satres Narkoba Cianjur Berhasil Ungkap Jaringan peredaran Sabu, Ganja, dan Obat Keras Terlarang di Cianjur Jelang Ramadhan
RUANGPOJOK.COM – Polres Cianjur mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas selama Januari – Februari 2026.

Dalam rilis di Mapolres Cianjur, Selasa, 17 Februari 2026, polisi menetapkan 40 tersangka dan menyita sabu, ganja, puluhan ribu butir obat keras, serta ratusan botol minuman keras menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Cianjur mengungkap 29 laporan polisi dalam dua bulan terakhir.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 40 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir.
Kapolres Cianjur, AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang Ramadan.
“Selama Januari hingga Februari 2026, kami mengungkap 29 laporan polisi dengan 40 tersangka. Ini bagian dari komitmen kami menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dari total kasus, sembilan laporan polisi terkait penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dengan 12 tersangka di lima lokasi berbeda.
Polisi menyita 16.282 butir tramadol, 5.757 butir hexymer, dan 157 butir trihexyphenidyl.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain OKT, Satres Narkoba mengungkap 18 kasus sabu dengan 26 tersangka. Polisi menyita sabu seberat 118,45 gram.
- Penulis: Ikbal


