
Cianjur.ruangpojok.com – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur bersiap menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut, dimulai dari 21 hingga 23 Januari 2025.
Aksi ini akan menyasar beberapa titik, yakni di depan pabrik PT Pou Yuen Indonesia, Pendopo Kabupaten Cianjur, dan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hak-hak buruh di PT Pou Yuen Indonesia, khususnya terkait kebebasan berserikat.
Menurut Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur, Pardan, perusahaan dinilai telah melakukan diskriminasi terhadap serikat pekerja dengan hanya melibatkan satu serikat pekerja dalam pengambilan keputusan penting seperti pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Perusahaan seolah-olah hanya mengakui satu suara, padahal di dalam perusahaan ini ada banyak serikat pekerja yang memiliki hak yang sama. Ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan aturan perburuhan yang berlaku,” tegas Pardan, Senin, 20 Januari 2025.
Senada dengan Pardan, Deni Furkon, Ketua PSP PT Pou Yuen sekaligus Wakil Ketua DPD SPN Jawa Barat, juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur yang dianggap lamban dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.
“Kami menilai bahwa Dinas Tenaga Kerja tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Banyak aduan dan permasalahan yang tidak ditindaklanjuti,” ujar Deni.
menurut Deni, para buruh menuntut beberapa hal, antara lain, penghentian diskriminasi terhadap serikat pekerja, pembentukan tim mediasi independen, dan pembuatan PKB yang melibatkan semua serikat pekerja.
“Selain itu, para buruh meminta Bupati Cianjur untuk mengganti Kepala Dinas Tenaga Kerja yang dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya,” pungkas Deni. (arm)