Breaking News
Beranda » Hukum » Polres Cianjur Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Ganja dan Obat Keras Terlarang dalam kurun dua bulan jelang Ramadhan

Polres Cianjur Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Ganja dan Obat Keras Terlarang dalam kurun dua bulan jelang Ramadhan

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month Sel, 17 Feb 2026

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp. 2 miliar.

Sementara itu, polisi juga mengungkap dua kasus ganja dengan dua tersangka dan barang bukti 276,68 gram ganja. Tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Dalam Operasi Cipta Kondisi, polisi turut menyita 507 botol minuman keras berbagai merek.

Petugas menindak pelanggar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Ciranjang, Cianjur Kota, Pacet, Cikalongkulon, Pasirkuda, Cibeber, Karangtengah, Agrabinta, Cidaun, Cilaku, Mande, dan Warungkondang.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus sistem tempel dengan peta lokasi dan transaksi transfer tanpa tatap muka.

Sementara pengedar obat keras menjual secara bebas di kios atau warung tanpa izin dan keahlian medis.

“Dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat keras yang kami sita, kami meyakini telah menyelamatkan ratusan bahkan ribuan masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Ia memastikan Polres Cianjur terus menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor. Penindakan hukum menjadi langkah terakhir ketika keresahan sudah terjadi. Kami tidak akan gagal menjaga Cianjur tetap aman,” pungkasnya.

Pengungkapan ini mempertegas komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal di Cianjur serta memperkuat pengawasan menjelang Ramadan 1447 Hijriah.

  • Penulis: Ikbal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Tersangka Korupsi PJU Cianjur, DG Dinonaktifkan dari Jabatan Kadis

    Jadi Tersangka Korupsi PJU Cianjur, DG Dinonaktifkan dari Jabatan Kadis

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Untuk status PNS-nya masih tetap, tapi jabatannya kami nonaktifkan terlebih dahulu. Terlebih ini saya baru tahu informasinya,” kata Akos saat dihubungi Ruangpojok.com melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 24 Juli 2025. Ia menambahkan, BKPSDM akan segera mengirimkan surat tembusan kepada Bupati Cianjur untuk proses penonaktifan resmi. Jabatan Kepala Disnakertrans akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). “Nanti akan […]

  • Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Negara Dirugikan Rp1,5 Miliar

    Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Negara Dirugikan Rp1,5 Miliar

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2026
    • account_circle Linda
    • 0Komentar

    Pelaku juga menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi untuk meyakinkan pembeli. Dari setiap tabung LPG 12 kilogram, pelaku memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp126.000 hingga Rp156.000. Sementara itu, keuntungan dari setiap tabung LPG 50 kilogram mencapai sekitar Rp628.000. Penyidik memperkirakan praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,5 M selama 1,5 tahun. […]

  • Fantastis!!! Itda Ungkap Penyelewengan Dana Desa Padaluyu Mencapai Setengah Milyar

    Fantastis!!! Itda Ungkap Penyelewengan Dana Desa Padaluyu Mencapai Setengah Milyar

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Selanjutnya, yadi memaparkan, dana nonfisik yang diselewengkan mencakup anggaran ketahanan pangan, posyandu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak disalurkan, serta tunjangan BPD yang tidak diberikan. “LHP akan segera dikirim setelah ditandatangani Kepala Inspektorat. Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Yadi. Sementara, menanggapi hasil pemeriksaan […]

  • Asep Ritman Serap Aspirasi Warga Desa Margaluyu Terkait BPJS dan Jalan Rusak

    Asep Ritman Serap Aspirasi Warga Desa Margaluyu Terkait BPJS dan Jalan Rusak

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Asep yang kini duduk di Komisi IV DPRD Cianjur berjanji akan membahas masalah itu bersama Dinas Kesehatan. “Mereka meminta peningkatan pelayanan di sejumlah rumah sakit. Ini sesuai dengan komisi saya, jadi akan segera dikomunikasikan dalam rapat bersama dinas,” ujarnya. Asep menegaskan dirinya akan terus menjadi penyambung aspirasi masyarakat. “Bukan hanya kali ini saya turun ke […]

  • Mayat Bayi Gegerkan Warga Sindanglaka Kecamatan Karangtengah

    Mayat Bayi Gegerkan Warga Sindanglaka Kecamatan Karangtengah

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Cianjur.ruangpojok.com – Warga Sindanglaka, digegerkan dengan penemuan mayat bayi mengambang di aliran parit, pada Jumat pagi, 5 Desember 2024. Warga memprediksi bahwa bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki, dengan plasenta masih utuh, dan menduga bayi itu baru dilahirkan pada waktu subuh. Kanit Reskrim Polsek Karangtengah, Ipda Radika, menjelaskan bahwa seorang warga bernama Ibu Uka menemukan mayat […]

  • Warga Miskin di Cianjur Tak Kantongi Bansos, Hidup dari Mencuci dan Memulung

    Warga Miskin di Cianjur Tak Kantongi Bansos, Hidup dari Mencuci dan Memulung

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    “Saya tidak punya anak, berjuang sendiri. Hanya dapat Kartu Indonesia Sehat (KIS), itu pun sekarang tidak bisa dipakai,” ujar Yayah, Minggu, 31 Agustus 2025. Menanggapi hal ini, Lurah Solokpandan, Deden Kuswandi, membenarkan bahwa Yayah belum menerima bansos resmi. Namun demikian, pihak kelurahan telah mendaftarkannya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar memenuhi syarat menerima bantuan. […]

expand_less