Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Belum Terindikasi Makar, Tiga Jenderal Polri Ditahan
- account_circle Ikbal
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Presiden Sudah Terima Laporan
Yusril memastikan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya setelah menerima laporan dari Kapolri.
Menurutnya, Presiden memerintahkan kepolisian mengambil langkah hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat pemerintahan merupakan persoalan serius bagi keamanan negara.
Yusril juga menegaskan proses penyidikan terhadap tiga perwira tinggi Polri harus berjalan objektif. Status mereka sebagai anggota aktif kepolisian tidak boleh menghambat penegakan hukum.
Pemerintah, kata dia, tetap mempercayakan proses penyidikan kepada Polri sekaligus mendorong pengawasan masyarakat terhadap penanganan perkara tersebut.
Evaluasi Kewenangan Penyadapan
Selain penegakan hukum, Yusril mendorong pemerintah mengevaluasi mekanisme pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara.
Ia menjelaskan sejumlah institusi memiliki kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Lembaga tersebut antara lain Polri, KPK, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, setiap tindakan penyadapan harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril menegaskan penyalahgunaan kewenangan penyadapan untuk kepentingan di luar tugas institusi dapat menjadi tindak pidana.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengevaluasi pengawasan serta mencegah penyalahgunaan perangkat penyadapan.
Di sisi lain, Yusril memastikan para tersangka tetap memperoleh hak hukum, termasuk pendampingan penasihat hukum dan kesempatan mengajukan praperadilan.
Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap motif, tujuan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
- Penulis: Ikbal






Saat ini belum ada komentar