Terjerat Judi Online, Guru P3K di Cianjur Aniaya Lansia demi Perhiasan Rp126 Juta
- account_circle Ikbal
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026

Gambar Redaksi : Press Release pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku MIR terhadap lansia di Cianjur.
RUANGPOJOK.COM – Seorang perempuan lansia berinisial TS (69) menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Minggu, 11 Januari 2026 dini hari.
Pelaku tak lain kerabat korban sendiri, seorang guru berstatus P3K, yang nekat beraksi akibat kecanduan judi online.

Sementara itu, pelaku diketahui berinisial MIR (33), guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cianjur yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Polisi menangkap pelaku empat hari setelah kejadian dan menetapkan MIR sebagai tersangka usai menerima laporan korban serta melakukan penyelidikan intensif.
Lebih jauh, Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan bahwa tersangka memahami betul kondisi rumah dan kebiasaan korban dalam menyimpan harta benda.
Pengetahuan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan tanpa kecurigaan.
“Tersangka merupakan saudara jauh korban dan mengetahui korban menyimpan harta di dalam ember yang dibungkus plastik,” ujar Alexander, saat Press Release di Aula Mapolres Cianjur, Senin, 19 Januari 2026.
Selain itu, aksi pelaku dilakukan dengan kekerasan ekstrem. MIR menutup mata korban, mencekik leher, mengikat tangan, lalu menyeret korban di dalam rumah hingga korban tak berdaya.
Akibatnya, korban mengalami luka serius, di antaranya luka di kepala, dua gigi depan copot, nyeri pada gusi dan tangan, serta memar di bagian pinggang kiri.
“Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara,” kata Alexander.

- Penulis: Ikbal


