Tak Terima Dicurangi, Masa Bersama Kuasa Hukum 01 Geruduk Kantor Bawaslu Cianjur
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 3 Des 2024

“Kami meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 21 kecamatan dan melaporkan KPU serta Paslon 02 atas pelanggaran ini,” tegasnya.
Untuk itu, Unang telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk identitas pelapor dan terlapor ke Bawaslu Cianjur.
“Barang bukti sudah lengkap dan telah diserahkan ke Bawaslu,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, membenarkan laporan dari Paslon 01 yang diajukan pada pukul 14.00 WIB.
“Laporan sudah kami terima dan akan dianalisis terkait syarat formil dan materiilnya,” jelas Yana.
Yana menegaskan bahwa Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut untuk memastikan memenuhi syarat dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami masih menganalisis untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya
- Penulis: Admin


