SPPL Wajib bagi Dapur MBG, Ratusan SPPG di Sukabumi Berpotensi Terancam Sanksi
- account_circle Ikbal
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Divisi Pengendalian Polusi dan Kerusakan Lingkungan(Kabid PPKL), Trisda Filtra Permata.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Regulasi tersebut mengatur sejumlah bentuk sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan pejabat yang berwenang.
Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan dilakukan untuk memastikan kewajiban dalam persetujuan lingkungan dilaksanakan.
Pelanggaran dapat berkonsekuensi pada penerapan sanksi administratif melalui tahapan yang ditentukan.
Namun, Trisda menegaskan kewenangan DLH dalam persoalan SPPG lebih banyak berada pada aspek pengawasan, pembinaan dan pemberian rekomendasi.
“Untuk SPPL, fungsi kami lebih kepada pembinaan dan monitoring,” ujarnya.
Jika ditemukan SPPG yang belum memiliki atau belum memenuhi kewajiban dokumen lingkungan, DLH dapat menyampaikan hasil pengawasan kepada pihak yang memiliki kewenangan terhadap perizinan dan operasional SPPG.
“Sanksi administratif itu ada tahapannya. Kami melakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu,” katanya.
Ia menegaskan DLH bukan pihak yang secara langsung memiliki kewenangan utama untuk menutup operasional SPPG.
“Kalau penutupan tentu kewenangannya pada pemberi izin. Kami memberikan informasi atau rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan,” ujarnya.
Dengan demikian, ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan tetap memiliki konsekuensi hukum administratif.
Bentuk sanksinya bergantung pada hasil pengawasan, jenis pelanggaran dan kewenangan instansi yang berwenang.
DLH Kabupaten Sukabumi menyatakan akan terus melakukan monitoring dan pembinaan terhadap SPPG.
Pengawasan terutama diarahkan untuk memastikan dokumen lingkungan terpenuhi serta pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
- Penulis: Ikbal





Saat ini belum ada komentar