Breaking News
Beranda » Desa Kita » SPPL Wajib bagi Dapur MBG, Ratusan SPPG di Sukabumi Berpotensi Terancam Sanksi

SPPL Wajib bagi Dapur MBG, Ratusan SPPG di Sukabumi Berpotensi Terancam Sanksi

  • account_circle Ikbal
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

RUANGPOJOK.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menegaskan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) wajib dimiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kewajiban tersebut berkaitan dengan aktivitas SPPG yang menghasilkan limbah dari operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Divisi Pengendalian Polusi dan Kerusakan Lingkungan(Kabid PPKL), Trisda Filtra Permata, mengatakan kewajiban dokumen lingkungan tersebut mengacu pada ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“SPPL wajib. Secara ketentuan, setiap kegiatan usaha memiliki kewajiban memenuhi perizinan atau persyaratan lingkungan,” ujarnya saat ditemui dikantornya, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurutnya, SPPG masuk kategori kegiatan dengan tingkat risiko lingkungan yang kewajiban dokumen lingkungannya berupa SPPL.

Namun, hasil monitoring DLH menunjukkan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan tersebut masih menjadi persoalan.

Dari sekitar 50 SPPG yang telah dimonitoring, kurang dari separuh pengelola dapat menunjukkan dokumen SPPL kepada petugas.

“Dari sekitar 50 dapur atau SPPG yang kami monitoring, yang bisa menunjukkan kepemilikan SPPL masih di bawah 50 persen,” kata Trisda.

Menurut Trisda, salah satu kendala terjadi karena pengurusan dokumen perizinan dilakukan oleh yayasan yang menaungi SPPG.

Sebagian pengelola menyebut dokumen perizinan berada di yayasan pusat. Namun, DLH mengaku belum seluruhnya memperoleh dokumen tersebut.

Padahal, kewajiban memiliki dokumen lingkungan tidak hanya berkaitan dengan administrasi.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan usaha.

SPPG yang belum memenuhi kewajiban lingkungan tidak serta-merta bebas dari sanksi.

Ketentuan terbaru mengenai pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup diatur dalam Permen Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 6 Tahun 2026.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Ikbal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
84
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
463,160
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
72,640
Pengunjung unik