SPPL Wajib bagi Dapur MBG, Ratusan SPPG di Sukabumi Berpotensi Terancam Sanksi
- account_circle Ikbal
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Divisi Pengendalian Polusi dan Kerusakan Lingkungan(Kabid PPKL), Trisda Filtra Permata.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RUANGPOJOK.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menegaskan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) wajib dimiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kewajiban tersebut berkaitan dengan aktivitas SPPG yang menghasilkan limbah dari operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Divisi Pengendalian Polusi dan Kerusakan Lingkungan(Kabid PPKL), Trisda Filtra Permata, mengatakan kewajiban dokumen lingkungan tersebut mengacu pada ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“SPPL wajib. Secara ketentuan, setiap kegiatan usaha memiliki kewajiban memenuhi perizinan atau persyaratan lingkungan,” ujarnya saat ditemui dikantornya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurutnya, SPPG masuk kategori kegiatan dengan tingkat risiko lingkungan yang kewajiban dokumen lingkungannya berupa SPPL.
Namun, hasil monitoring DLH menunjukkan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan tersebut masih menjadi persoalan.
Dari sekitar 50 SPPG yang telah dimonitoring, kurang dari separuh pengelola dapat menunjukkan dokumen SPPL kepada petugas.
“Dari sekitar 50 dapur atau SPPG yang kami monitoring, yang bisa menunjukkan kepemilikan SPPL masih di bawah 50 persen,” kata Trisda.
Menurut Trisda, salah satu kendala terjadi karena pengurusan dokumen perizinan dilakukan oleh yayasan yang menaungi SPPG.
Sebagian pengelola menyebut dokumen perizinan berada di yayasan pusat. Namun, DLH mengaku belum seluruhnya memperoleh dokumen tersebut.
Padahal, kewajiban memiliki dokumen lingkungan tidak hanya berkaitan dengan administrasi.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan usaha.
SPPG yang belum memenuhi kewajiban lingkungan tidak serta-merta bebas dari sanksi.
Ketentuan terbaru mengenai pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup diatur dalam Permen Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 6 Tahun 2026.
- Penulis: Ikbal





Saat ini belum ada komentar