Breaking News
Beranda » Home » Sekolah Swasta di Cianjur Tetap Punya Ruang di SPMB 2026

Sekolah Swasta di Cianjur Tetap Punya Ruang di SPMB 2026

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

🌐 Bahasa

Ipan mengatakan kebutuhan ruang kelas baru (RKB) akan dilihat berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.

Jika kebutuhan RKB di sekolah negeri telah terpenuhi, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan usulan dari sekolah swasta.

Hal serupa berlaku dalam rehabilitasi bangunan. Kondisi bangunan yang berisiko roboh menjadi salah satu pertimbangan utama, tanpa melihat status sekolah.

“Untuk rehabilitasi, kami memprioritaskan sekolah yang berpotensi roboh, baik negeri maupun swasta,” ujarnya.

Disdikpora saat ini belum memiliki pemetaan final mengenai sekolah swasta yang kekurangan murid. Gambaran tersebut baru dapat diketahui setelah data Dapodik dikunci.

Data tersebut akan memperlihatkan jumlah murid kelas 7, 8, dan 9 serta jumlah rombongan belajar pada masing-masing sekolah.

Dari data itu, pemerintah dapat melihat sekolah yang memiliki jumlah murid cukup dan sekolah yang menghadapi kekurangan peserta didik.

Ipan mengatakan sekolah swasta yang tidak memiliki murid maupun rombongan belajar akan menjadi bahan evaluasi.

“Kalau misalnya tidak ada murid, tidak ada rombel ataupun tidak ada usulan ruang kelas pembelajaran yang diusulkan melalui data Dapodik, nanti kita akan evaluasi sekolah tersebut,” ungkapnya.

Jika persoalan tersebut terjadi berulang, keberlanjutan sekolah akan dikembalikan kepada yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan.

Sebaliknya, sekolah yang memiliki banyak murid tetapi kekurangan ruang belajar tetap berpeluang mengajukan pembangunan RKB.

Pengajuan dapat dilakukan sekolah negeri maupun swasta selama memenuhi persyaratan, termasuk memiliki lahan yang sesuai ketentuan.

“Ketika muridnya banyak, jumlah rombel atau jumlah kelas yang dimiliki tidak sesuai dengan jumlah penerimaan, pihak sekolah baik negeri maupun swasta ketika memenuhi kriteria dan memiliki lahan sesuai ketentuan bisa mengusulkan pembangunan RKB,” tandasnya.

Dilarang mengutip, menyalin, atau menayangkan ulang sebagian maupun seluruh isi berita ini untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi RuangPojok.com.
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
STATISTIK PENGGUNA
Aktivitas pembaca RuangPojok.com
VIEWER HARI INI
19
Aktif hari ini
TOTAL VIEWER
475,965
Total tayangan
TOTAL PENGUNJUNG
81,180
Pengunjung unik