Satpol PP Cianjur Telusuri Legalitas Reklame Minuman Keras di Signature
- account_circle Zayu
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Ruangpojok.com) Petugas juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memeriksa izin pemasangan reklame tersebut, Selasa 27 Oktober 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto, S.STP., menegaskan bahwa penanganan reklame tersebut menjadi kewenangan Satpol PP apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran perda.
Menurut Dendy, perda di Cianjur mengatur larangan minuman keras. Karena itu, ia mempertanyakan keberadaan iklan produk tersebut di wilayah Cianjur.
“Penjualan miras saja tidak boleh, bagaimana iklannya?” ujar Dendy.
Ia mengatakan, Bapenda bersama Satpol PP, instansi perizinan, dan perangkat daerah lainnya telah membentuk tim terpadu untuk memeriksa sejumlah reklame di Cianjur.
Tim tersebut menyasar reklame yang diduga belum memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan perizinan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Satpol PP dan Bapenda akan mengomunikasikan temuan reklame di Signature untuk memastikan legalitasnya serta menentukan langkah penanganan sesuai peraturan yang berlaku.(Ikbal)
- Penulis: Zayu





Saat ini belum ada komentar