Cianjur.ruangpojok.com – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur mengungkapkan hasil investigasi pembangunan SMPN 3 Tanggeung yang bermasalah.
Temuan Itda menunjukkan bahwa atap bangunan sekolah tersebut roboh akibat ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan konstruksi yang telah dibangun.
Proyek ini juga dilakukan oleh pihak ketiga, bukan melalui swakelola sebagaimana diatur dalam juklak dan juknis.
Kepala Inspektorat Daerah, Endan Ramdhani, menjelaskan bahwa timnya telah menyelesaikan proses investigasi di SMPN 3 Tanggeung.
“Setelah tujuh hari investigasi, kami menemukan indikasi kesalahan mekanisme pelaksanaan. Seharusnya pembangunan dilakukan secara swakelola, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak ketiga,” ujarnya, saat ditemui di kantor Itda Cianjur, Selasa, 12 November 2024.
Dalam temuan tersebut, bangunan yang ada tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB.
Menurut Endan, pihaknya telah meminta keterangan dari kepala sekolah sebelumnya, kepala sekolah saat ini, serta pengembang.
“Ada ketidaksesuaian antara spesifikasi RAB dan kondisi fisik bangunan yang telah dikerjakan oleh pihak ketiga,” jelasnya.
Endan menegaskan, semua pihak yang terlibat bertanggung jawab untuk memperbaiki bangunan agar sesuai dengan RAB.
“Kami akan sampaikan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini, dan pihak terkait diberi waktu dua bulan untuk memperbaiki bangunan tersebut agar kembali layak,” tegasnya.
Selain itu, Inspektorat akan terus mengawal proses pengembalian dan perbaikan bangunan sesuai spesifikasi awal.
“Kami akan memaksimalkan upaya agar pihak terkait memenuhi tanggung jawab mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Endan juga menyebutkan bahwa tim investigasi masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut.
“Pemeriksaan untuk PIP masih berlangsung,” singkatnya.